PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 7
BAB 3 — INSTRUMEN DAN TRANSAKSI PUAS
(1) Peserta PUAS wajib menggunakan surat berharga syariah dalam Transaksi Repo Syariah. (2) Dalam hal Peserta PUAS melakukan transaksi repurchase agreement atas surat berharga syariah, peserta PUAS wajib melakukan transaksi tersebut melalui Transaksi Repo Syariah. (3) Transaksi Repo Syariah yang dilakukan di PUAS adalah Transaksi Repo Syariah dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun. (4) Mekanisme Transaksi Repo Syariah diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
