PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 7
BAB 3 — PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf bhanya dapat dilakukan oleh penerima atau pemberihibah yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
