PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 5
BAB 3 — PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG yang meliputi: a. kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah; b. transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkanUndang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan c. transaksilainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
