PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 28
BAB 12 — PENUTUPAN REKENING GIRO
(1) Dalam hal Rekening Giro tidak aktif selama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. saldo Rekening Giro tetap merupakan hak pemilik Rekening Giro sampai dengan batas waktu daluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Rekening Giro tidak aktif selama 2 (dua) tahun mulai dikenakan biaya administrasi pada awal tahun ketiga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan, pengenaan biaya administrasi, dan penutupan Rekening Giro tidak aktif diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA
