PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — KEPEMILIKAN REKENING GIRO
(1) Pihak yang dapat memiliki Rekening Giro adalah sebagai berikut: a. Pihak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk memiliki rekening di Bank INDONESIA yaitu:
- Bank;
- Kementerian Keuangan; dan
- Lembaga atau pihak lain. b. Pihak yang menurut Bank INDONESIA perlu memiliki Rekening Giro yaitu:
- instansi Pemerintah di luar Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2;
- lembaga keuangan internasional;
- bank sentral negara lain; dan
- pihak lain. (2) Penetapan pihak yang menurut Bank INDONESIA perlu memiliki Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: a. memiliki keterkaitan dengan tugas Bank INDONESIA dalam bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran; b. memiliki hubungan kerjasama internasional dengan Bank INDONESIA secara bilateral atau multilateral; dan/atau c. memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank INDONESIA. (3) Pihak yang menurut Bank INDONESIA perlu memiliki Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat memiliki Rekening Giro setelah memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
