PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 15
BAB 6 — SARANA PENYETORAN DAN PENARIKAN
BG BI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b digunakan hanya untuk pemindahan dana dalam Rupiah antar Rekening Giro dan dari Rekening Giro ke rekening lain yang ditatausahakan di Bank INDONESIA.
