PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-23-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 15
(1) Penerimaan DULN yang dilaporkan ke Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan melalui laporan realisasi dan posisi ULN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa. (2) Penyampaian laporan penerimaan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerimaan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal penarikan ULN.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
