PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PEMBENTUKAN COUNTERCYCLICAL BUFFER
Pasal 10
BAB 5 — PENGAWASAN
Dalam melakukan pengawasan kewajiban pembentukan Countercyclical Buffer, Bank INDONESIA berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
