PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 75
BAB 10 — SANKSI
(1) Peserta yang tidakmenindaklanjuti hasil pemantauan yang dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf d dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis. (2) Dalam hal Peserta tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif berupapenurunan status kepesertaan.
