PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 65
BAB 8 — PEMANTAUAN KEPATUHAN PESERTA
(1) Penyelenggara dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Penyelenggara dalam rangka melaksanakan pemantauan kepatuhan Peserta. (2) Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemantauan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan kepatuhan Peserta diatur dalam Surat EdaranBank INDONESIA.
