Pasal 60
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Penyelenggara dapatmenetapkan batas biaya paling banyak yang dikenakan Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS. (2) Penyelenggara dapat meminta kepada Peserta untuk menyampaikan informasi mengenaibesarnya biaya yang dikenakan oleh Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGS. (3) Penyelenggara dapat mengumumkan besarnya biaya yang dikenakan oleh Penyelenggara kepada Peserta dan biaya yang dikenakan oleh Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)kepada masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut penetapan batas biaya paling banyak yang dikenakan Peserta kepada nasabah diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
