PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 53
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang akan menggunakan FLI harus menyediakan Surat Berharga yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Penggunaan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara repurchase agreement (repo) FLI RTGS dan/atau FLI Kliring atas Surat Berharga yang dimiliki oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS. (3) Surat Berharga yang telah disediakan untuk FLI Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan untuk FLI RTGS. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Surat Berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh FLI dan penggunaan FLI diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
