PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 36
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
Sub-Registry wajib meneruskan hasil Setelmen kepada nasabah pada tanggal yang sama dengan tanggal pelaksanaan Setelmen.
