PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 28
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Pencatatan kepemilikan dan perpindahan kepemilikan Surat Berharga dilakukan secara book entryoleh Central Registry dan Sub-Registry. (2) Pencatatan kepemilikan Surat Berharga pada Central Registry dan Sub-Registrymerupakan bukti kepemilikan yang sah atas Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
