PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 15
BAB 4 — STATUS DAN PERUBAHAN STATUS PESERTA
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP berlaku 3 (tiga) jenis status kepesertaan, yaitu: a. aktif; b. dibekukan; atau c. ditutup. (2) Status kepesertaan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Peserta Sistem BI-ETP yang memiliki fungsi sebagai penerbit Surat Berharga.
