PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-15-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 6
Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui: a. perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind).
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
