Pasal 6
(1) Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui Transaksi Spot di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui: a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). (2) Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Derivatif antara Bank dengan Pihak Asing di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui: a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). 3. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
