Pasal 8
(1) Bank wajib memenuhi GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 secara harian pada setiap hari kerja termasuk dalam hal Bank INDONESIA beroperasi secara terbatas. (2) Dalam hal wilayah tertentu ditetapkan libur secara fakultatif, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal kantor Bank INDONESIA di wilayah tersebut tutup maka Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tidak diwajibkan memenuhi GWM. b. Dalam hal kantor Bank INDONESIA di wilayah tersebut tetap beroperasi maka:
Bank tetap diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tetap beroperasi.
Bank tidak diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tutup dan Bank telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank INDONESIA diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
