PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015 tentang RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN batasan Rasio LTV atau Rasio FTV KP atau KP Syariah dan batasan Uang Muka KKB atau KKB Syariah. (2) Bank wajib memenuhi batasan Rasio LTV atau Rasio FTV KP atau KP Syariah dan batasan Uang Muka KKB atau KKB Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
