PERBAN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 99
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi; b. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan c. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB.
