Pasal 9
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi memiliki fungsi:
perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi daerah dan kebijakan kepala daerah;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
penetapan rencana kerja dinas pengendalian penduduk dan KB menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan KB;
pengkoordinasian dan pelaksanaan pengendalian penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Kabupaten/Kota; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
