Pasal 72
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga; b. pelaksanaan norma. standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga; c. pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota bidang sistem informasi keluarga; d. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; e. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten/Kota; f. pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang pengendalian penduduk; g. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk; dan h. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
