PERBAN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE
(1) Dalam hal daerah belum mampu membentuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat digabungkan dengan rumpun urusan pemerintahan daerah wajib non pelayanan dasar. (2) Penggabungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomenklaturnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
