PERBAN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 50
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi. (2) Seksi Bina Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan keluarga Daerah Provinsi.
