Pasal 32
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk Daerah Provinsi. (2) Seksi Data dan Informasi Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan data dan informasi serta pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Provinsi.
