PERBAN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 28
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria pemberdayaan kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi. (2) Seksi Bina Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan keluarga Daerah Provinsi.
