PERBAN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 22
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB; b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB; c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang KB; d. pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi dan kegagalan ber-KB e. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana KB; f. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB; dan i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
