PERBAN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 117
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c terdiri atas: a. Seksi Jaminan Ber-KB; b. Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-KB; dan c. Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
