PERBAN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 113
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b terdiri atas: a. Seksi Advokasi dan Penggerakan; b. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana; dan c. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
