PERBAN
Peraturan Badan Nomor 162 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang...
Pasal 4
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakaan oleh unit kerja di lingkungan badan kependudukan dan keluarga berencana nasional sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
