PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
