PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENGUJIAN
Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa batas Cemaran dalam Kosmetik.
