PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 9
BAB 3 — LAPORAN, PEMBERITAHUAN, ATAU PENGADUAN MENGENAI DUGAAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Laporan, pemberitahuan, atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan secara tertulis dan/atau datang secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan, pemberitahuan, atau pengaduan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal mencantumkan: a. nama pelapor; b. identitas pelapor; c. pihak yang dilaporkan; d. uraian kejadian dan/atau tindakan yang diduga merupakan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; dan e. dokumen pendukung.
