Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi tindak pidana: a. perbankan; dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6845);
MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
b. pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; c. perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; d. lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya; e. inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto; f. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; dan g. lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai sektor jasa keuangan. (2) Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan konvensional dan syariah.
