Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN ATAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan melaporkan penyelesaian pelanggaran kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen bukti penyelesaian pelanggaran. (2) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melakukan verifikasi terhadap kebenaran dokumen bukti penyelesaian pelanggaran. (3) Dalam hal kesepakatan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menghentikan Penyelidikan. (4) Dalam hal pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan.
