Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN ATAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan penyelesaian pelanggaran kepada pihak yang mengajukan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal permohonan penyelesaian pelanggaran disetujui, pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan harus menyatakan kesepakatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak persetujuan permohonan penyelesaian pelanggaran. (3) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan: a. menyampaikan penolakan permohonan penyelesaian pelanggaran; dan b. berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan.
