PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH
Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai Hak Guna Usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi).
