PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 19
BAB 4 — PELIMPAHAN KEWENANGAN PENDAFTARAN TANAH
Beban pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihitung berdasarkan rata-rata seluruh kegiatan pelayanan pendaftaran tanah selama 6 (enam) bulan terakhir.
