Pasal 13
BAB 3 — PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH
Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai: a. Hak Pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); b. Hak Pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi); c. Hak Pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); d. Hak Pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi); dan e. Hak Pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional.
