PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN...
Pasal 2A
(1) Peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) terdiri atas: a. sumber daya manusia iptek; dan b. sumber daya manusia pendukung iptek. (2) Sumber daya manusia iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PNS; b. PPPK; dan c. Sumber Daya Manusia Lainya. (3) Sumber daya manusia pendukung iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.
- Ketentuan Pasal 5 huruf a dihapus dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
