Pasal 17
(1) Pengecualian pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak berlaku bagi PNS, PPPK, atau Sumber Daya Manusia Lainnya peserta Program Belajar Berbasis Riset (By Research) di luar negeri yang mengharuskan PNS tersebut berada di luar negeri terus-menerus dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih status menjadi pegawai tugas belajar dan berlaku ketentuan pegawai tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
