PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. kriteria; b. lingkup kewenangan; c. Panel Agen Pengadaan; d. pemilihan Agen Pengadaan; e. pemantauan dan penilaian kinerja; f. insentif; dan g. akun sistem pengadaan secara elektronik.
