Pasal 12
BAB 5 — PEMILIHAN AGEN PENGADAAN
(1) PPK melalui UKPBJ memilih Agen Pengadaan pada Panel Agen Pengadaan. (2) Panel Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan dari unsur UKPBJ dengan memperhitungkan kapasitas dan lokasi layanan UKPBJ. (3) UKPBJ yang terpilih ditetapkan sebagai Agen Pengadaan. (4) Apabila Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, pemilihan Agen Pengadaan dilanjutkan dengan memilih Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha. (5) Jika terdapat lebih dari 1 (satu) Agen Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pokja Pemilihan melakukan proses beauty contest/sayembara. (6) Tata cara Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, pelaksanaan kontrak, dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
