PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
Pasal 10
BAB 5 — PEMILIHAN AGEN PENGADAAN
(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dapat menggunakan Agen Pengadaan apabila tidak tersedia Sumber Daya Manusia untuk melakukan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang akan diadakan. (2) Perencanaan kebutuhan penggunaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diidentifikasi pada tahap perencanaan pengadaan.
