Pasal 57
BAB 8 — PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pasangan Calon yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan Kampanye. (2) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN pembatalan atau penundaan kampanye dengan memberitahukan kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang bersangkutan. (3) Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya berwenang: a. menertibkan atau membubarkan orang seorang dan/atau kelompok selain pelaksana Kampanye yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mengatasnamakan dan/atau tidak mendapat tugas resmi pasangan calon setelah berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. b. mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan peserta Kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas tanpa persetujuan dari Pasangan calon yang bersangkutan.
