PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 31
BAB 6 — PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE
(1) Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi Kampanye. (2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. (3) Pasangan Calon dilarang memanfaatkan Lembaga penyiaran komunitas untuk kepentingan Kampanye Pasangan Calon.
