Pasal 17
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan secara interaktif. (2) Tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; b. di luar ruang. (3) Tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan; www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan. (4) Tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya. (5) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu, sesuai dengan tingkatannya. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup informasi: a. hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat kegiatan; e. tim Kampanye; f. jumlah peserta yang diundang; dan g. penanggung jawab. (7) Pelaksana kegiatan tatap muka dan dialog dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.
