PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 26
BAB 3 — PROPORSI PENILAIAN, PENCAPAIAN KINERJA DAN RENTANG NILAI
Pencapaian kinerja faktor generik dan spesifik diberikan indeks sebagai berikut: a. di bawah standar kinerja diberikan nilai 1 (satu); b. perlu perbaikan diberikan nilai 3 (tiga); c. sesuai standar kinerja diberikan nilai 5 (lima); dan d. di atas standar kinerja diberikan nilai 8 (delapan).
