Pasal 24
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
(1) PYD berhak untuk tidak menandatangani Formulir Rekap Penilaian Kinerja apabila keberatan atas hasil penilaian yang diberikan. (2) Dalam hal PYD tidak menerima hasil penilaian, PYD dapat mengajukan keberatan kepada APP. (3) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. PYD menyerahkan formulir keberatan kepada APP paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak diterimanya hasil penilaian kinerja; b. APP memanggil PP, Rekan Kerja, dan PYD untuk mengklarifikasi hasil penilaian kinerja; c. setelah melaksanakan klarifikasi, APP wajib memberikan putusan atas keberatan yang diterima dalam waktu 1 (satu) hari. (4) Putusan APP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bersifat final dan mengikat. (5) Bentuk formulir keberatan penilaian kinerja tercantum dalam lampiran “F” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
