PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Faktor kinerja pengelolaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h, antara lain meliputi kemampuan merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengevaluasi, dan memperbaiki proses administrasi.
